PENGERTIAN NAKIRAH

Muqadimah isim mempunyai empat yaitu:
a. Mu’rab
b. Mabni
c. Nakirah
d. Ma’rifat
Para penyusun dan pengarang buku ilmu nahwu, nakirah disatu bab kan dengan ma’rifat, kemudian dalam penyusunanya selalu didahulukan masalah nakirah daripada ma’rifat dengan alasan
هي اصل لأنها لا تحتاج في دلالتها على المعنى الذي وضعت له على القرينة, بجلاف المعرفة, فانها تحتاج الى القرينة وما يحتاج الى شيئ فرع عما لا يحتاج اليه. (أ ه. اوضح المسالك, ص:76)
Nakirah tidak membutuhkan dalam dilalahnya terhadap ma’na kepada Qorinah berbeda dengan ma’rifat, yakni ma’rifat membutuhkan terhadap qorinah dan yang membutuhkan terhadap sesuatu adalah cabang dari yang tidak membutuhkan apa-apa. ( I H. Audlohul Masalik Hal:76)
Nakirah ialah setiap isim yang bersifat umum atau menjadi induk kalimat (ashal) yaitu dimana kalimat-kalimat yang bersifat ma’rifat menjadi cabang dari nakirah. Contoh : lafadz رحل menjadi asal dari kata زيد,عمر, أحمد . Adapun secara istilahnya, para Ulama memberikan dua karakter definisi yaitu:

a. Definisi Rosam Nakirah
ما يقبل ال المؤثرة للتعريف كرجل,وفرس,وكتاب وما يقع موقع ما يقبل ال المؤثرة للتعريف, نحو ذى,من,ما, فأنها واقعة موقع صاحب,وأنسان,وشيئ (أه, أوضح المسالك, ص: 76)
Setiap lafad yang sanggup menerima ال yang berpengaruh menjadi ma’rifat seperti kata رجل menjadi الرجل. Dengan kata المؤثرة keluar lafad yang bisa menerima ال , tetapi tidak berpengaruh menjadi ma’rifat seperti ‘alam contoh عباس , alasannya adalah bahwa lafad tersebut sudah ma’rifat (‘alamiyah) sebelum masuknya ال, yang dikenal dengan ال lizziyadah. Atau ال pada isim maushul seperti الذي karena yang menjadi ma’rifatnya adalah shilah.
Ataupun nakirah itu berada pada tempat yang menerima ال, walaupun kalimat itu tidak dibumbui ال, seperti lafad ذو بمعنى صاحب نحو جاءني ذو مال , lafad ذو tersebut tidak menerima ال, tetapi berada pada tempat yang bisa menerima ال yaitu lafad صاحب. Sebagaimana Ibnu Malik mengatakan dengan bahar Rajaznya yang tertera dalam kitab Syrh Ibnu ‘Aqil.
نكرة قابل ال مؤثرا * اوواقع موقع ما قد ذكرا . اه.شرح ابن عاقل ص: 79

b. Had Tam Nakirah
كل اسم شائع في جنسه لا يختص به واحد دون أخر
Isim nakirah yang mempunyai ma’na yang universal atau belum menunjukan pada suatu jenis yang bersifat khusus, seperti lafad رجل(kamus ilmu nahwu dan sharaf). Sebagian Ulama ahli nahwi memberikan pengertian Nakirah secara had tam, yaitu:
عبارة عما شاع في جنس موجود نحو قولك رجل فأنه موضوع للأنسان الذكر البالغ, او مقدركقولك شمس وقمر فأن شمسا موضوع للكواكب النهاري الذي ينسخ ظهوره وجود الليل. (أ ه . أوضح المسالك, ص: 76) Nakirah merupakan ‘ibarat dari lafad yang bersifat universal didalam jenis yang maujud (real), maksudnya antara lafad nakirah dan afradnya ada dalam kenyataannya seperti lafad رجل, setiap person laki-laki (yang mempunyai dzakar) yang baligh baik itu Umar, Udin, Undang, dan lain-lain masuk terhadap jenis رجل .
Atau nakirah itu berbentuk jenis yang Muqaddar (bersifat kira-kira), yakni secara ta’rifiyah lafad tersebut mempunyai Afrad, tetapi dalam kenyataannya tidak mempunyai afrad, seperti matahari, adapun definisi matahari adalah bentuk bintang siang yang keberadaannya menghilangkan adanya malam. Secara ta’rif mumkin adanya matahari yang lainnya, tetapi kenyataannya hanya mempunyai satu macam (I.H. Audlohul Masalik Hal:76), dengan istilah lain disebut lafad Kulli yang hanya ada satu macam tetapi mumkin ada yang lainnya.

Al-hamdulillah kami telah menyelesaikan sebagian dari pembahasan ilmu nahwu, yaitu tentang Nakirah yang dalam pengertiannya bisa dilihat dari dua definisi, bisa menggunakan dengan definisi had tam, yaitu dengan melihat hakikat dari mua’rof dengan menggunakan jinis qarib dan fashal qarib atau rasam tam yaitu membuat ta’rif dengan menggunakan ciri khas tertentu bagi mu’araf dengan ketentuan menggunakan jinis qarib dan ‘aradl khas, yang mana dua definisi itu sama tujuannya yaitu membedakan antara satu dengan yang lainnya.

ditulis oleh : el-faqir Muhammad Chev At-Tasiki

1 komentar:

Arul mengatakan...

Kang cecep ku bahasa sunda atuh damel

Posting Komentar